Kamis, 06 Januari 2011

contoh WARALABA

WARALABA/FRANCHISE ULTRA DISC
Kita semua tahu bahwa pembajakan hak cipta seseorang adalah haram hukumnya, karena selain merugikan para artis yang terlibat di dalamnya, juga merugikan pemroduksi serta para pelaku bisnis yang terlibat di dalamnya. Untuk itu, dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Indonesia akan kerugian yang ditimbulkan oleh pembajakan pembajakan CD/DVD, maka waralaba Ultra Disc, waralaba rental DVD dan CD original menawarkan kerjasama bagi para investor dalam bentuk waralaba/franchise, bagi hasil atau bentuk kerjasama lainnya.

Dengan program waralaba, franchise Ultra Disc juga mem berikan :
1. Sistem dan program, dengan melakukan standarisasi dalam penanganan sistem kerja usaha serta menyediakan sistem program penyewaan dan pengembangan.
2. Pelatihan karyawan dan manajerial, pengawasan dan pengontrolan toko secara keseluruhan baik sebelum ataupun sesudah toko berjalan.
3.Promosi,baik yang bersifat nasional ataupun lokal.
4. Penyediaan film (VCD dan DVD original), sebanyak +/- 2000-3000 film dengan penyediaan film film baru. Selain itu, display outletpun juga memiliki standar tertentu.
SYARAT - SYARAT
1. Menyediakan lokasi
a. Luas ruangan ± 20 - 100 m2
b. Lokasi berada dekat keramaian atau dalam area perumahan
c. Memiliki area parkir yang dapat menampung minimal 3 mobil
d. Kapasitas tegangan listrik minimal 3.500 Watt
e. Memiliki fasilitas telepon
f. Memiliki fasilitas toilet
2. Standarisasi peralatan toko
a. Papan billboard atau neon sign
b. Warna eksterior dan interior
c. Penerangan yang memadai
d. Rak display, meja kasir, laci penyimpanan, rak TV, tempat poster, dll
e. Seperangkat komputer lengkap dengan modem
f. Printer dot matrik
g. Barcode scanner
h. TV, DVD Player dan sound system
i. Pendingin ruangan (AC)
j. Aksesoris toko lainnya
3. Legalitas
a. Franchise fee untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
b. Ijin - ijin Usaha
- SITU (Surat Ijin Tempat Usaha)
- SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Surat - surat ijin sesuai dengan kebijakan daerah
c. Pajak – pajak yang timbul
- Pajak reklame
- Pajak penghasilan
- Pajak - pajak lainnya sesuai dengan kebijakan daerah
4. Biaya Operasional
a. Gaji Karyawan, lembur, THR, bonus
b. Listrik, telepon
c. Menyediakan Kas Kecil
Franchisor Name : Ultra Disc Category : Entertainment Origin of Franchise : Local Year of Establish : 1998 Franchise Establish : 2002 Number of Outlets : 140 Franchise Fee : Rp. 15.000.000 include barang (disc) Year of Contract : 5 Initial Investment : By lokasi, renovasi dari franchisee, namun standard design dari franchisor
Hak Franchisor: Berhak menerima royalty atas pendapatan penyewaan yang diterima oleh pihak kedua sebesar 5%,produk film adalah milik pihak pertama yang dapat menambah atau mengurangi jumlah dan kuantitas film outlet,pihak pertama berhak menetukan harga jual,sewa dan system diskon sesuai dengan harga pasar,penyewaan VCD 50% untuk pihak pertama 50% untuk pihak kedua,penyewaan DVD 75% untuk pihak pertama 25% untuk pihak kedua.
Kewajiban Franchisor: Pihak pertama wajib menyediakan produksi VCD dan DVD orisinal,memberikan bantuan system,penempatan display,logo dan pelatihan karyawan,menanggung seluruh biaya sehubungan dengan retur,melakukan kegiatan promosi.
Hak Franchisee: Mendapat ijin pemakaian logo,merk,konsep toko dan system penyewaan,mendapatkan semua produk VCD dan DVD orisinal,berhak mendapat bantuan system,penempatan display, logo dan pelatihan karyawan.
Kewajiban Franchisee: Membayar royalty atas pendapatan penyewaan yang diterima kepada franchisor,setuju atas standarisasi yang ditetapkan franchisor,membayar franchise fee kepada franchisor sebesar Rp 15 juta,dilarang menyediakan film baik orisinal maupun bajakan,menjaga keutuhan kualitas dan kuantitas produk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar