Kamis, 06 Januari 2011

Pandangan Islam terhadap uang

Pandangan Islam Terhadap Uang
Dalam pandangan Islam, uang adalah flow concept , dia harus terus berputar dalam perekonomian. Karena diyakini uang idle hanya akan memperkecil kesempatan masyarakat menikmati kemakmuran ekonomi.
Sekalipun circulating uang dalam ekonomi Islam diharapkan berputar secara dinamis, tetap Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar bukan komoditas atau barang dagangan. Oleh karena itu motif permintaan uang dasarnya adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction) bukan untuk spekulasi apalagi trading.
Kenapa demikian?
1. Uang pada hakekatnya milik Allah SWT yang diamanahkan kepada manusia untuk dipergunakan sebesar-besarnya dengan cara yang berkeadilan. Tidak diperbolehkan memperdagangkan uang dalam Islam tanpa melakukan musyarakah atau mudarabah. Yaitu, uang diputar dengan cara melakukan usaha-usaha halal.
2. Uang boleh dipinjamkan atau dalam terminologi Islam adalah di Qardh tanpa imbalan/ riba. Secara mikro Qardh tidak memberi manfaat langsung bagi yang meminjamkannya karena tanpa imbalan, tetapi secara makro Qardh memberikan dampak signifikan pada ekonomi secara keseluruhan. Karena Qardh maka velocity of money bertambah cepat.
3. Islam tidak mengenal konsep time value of money yang ada adalah economic value of time, yaitu yang bernilai adalah waktu itu sendiri. Ini bisa menjelaskan kenapa Islam membolehkan deferred payment pada barang dagangan, yaitu harga barang kredit lebih tinggi dari pembelian tunai. Bukan semata-mata nilai uang yang ditanamkan dan waktu yang berharga tetapi lebih kepada waktu yang dialokasikan untuk menagih pembayaran menimbulkan biaya tersendiri, seperti biaya transportasi penagihan dll.
Jika demikian cara Islam memandang uang, pertanyaannya adalah halalkah jual beli mata uang?
Dalam ekonomi kekinian, Islam tetap kontekstual dan up to date. Al-Quran diturunkan dengan isi yang komplet, seharusnya tidak perlu muncul lagi kebingungan di tataran umat dalam menyikapi perdagangan mata uang atau forex trading. Karena dalam muamalah menganut prinsip:
"Selagi tidak ada dalil yang mengharamkan maka semua muamalah hukumnya boleh"
Apa yang diharamkan dalam muamalah Islam? Yaitu semua muamalah yang berunsur riba, maisir dan gharar. Jika forex trading, basisnya:
1. Dilakukan spot (naqdan) atau tunai yang berarti masing - masing pihak menyerahkan mata uang pada saat bersamaan maka transaksinya halal
2. Motif pertukaran adalah untuk mendukung transaksi komersial, yaitu transaksi atas jasa perdagangan antar negara dan bukan dalam rangka spekulasi maka transaksinya halal
3. Tidak muncul jual beli bersyarat, misalnya A setuju membeli barang dari B hari ini, dengan syarat B harus membelinya lagi di hari kemudian. Jika transaksinya bebas syarat maka transaksi ini halal
4. Tidak boleh jual beli terhadap barang yang belum dikuasai atau ba'i al-fudhuli, atau jual beli tanpa hak kepemilikan.
Poin di atas adalah menentukan halal tidaknya transaksi forex yang dilakukan. Lalu, transaksi forex yang haram , yang bagaimana bentuknya?
1. Perdagangan tanpa penyerahan (future non deliverytrading) atau biasanya dikenal sebagai margin trading, transaksinya haram
2. Jual beli valas bukan transaksi komersial (arbitrage), baik spot maupun forward , transaksinya haram
3. Melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki atau dibeli (oversold), transaksinya haram
4. Melakukan transaksi swap.
Dalilnya pendukungnya apa:
{HR. Muslim dalam kita al-Masaqah} :
"Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya'ir dengan sya'ir , kurma dengan kurma, dan garam dengan garam sama dan sejenis haruslah dari tangan ke tangan (tunai). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat kontan"
Menurut riwayat Ibnu Abbas, r.a: Rasulullah saw telah melarang seseorang yang akan menjual gandum sebelum memilikinya. Karena ini sama artinya dengan menjual uang untuk memperoleh uang karena tidak ada gandum yang akan dibayar pada waktu itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar